Kriteria Orang yang Boleh Mengganti Puasa Dengan Fidyah Beras

- 2 April 2022, 18:02 WIB
Kriteria Orang yang Boleh Mengganti Puasa Dengan Fidyah Beras
Kriteria Orang yang Boleh Mengganti Puasa Dengan Fidyah Beras /Jurnal Ngawi /Gambar

JURNAL NGAWI - Fidyah diambil dari kata “Fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa wajib Ramadhan dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, sebagai gantinya orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa wajib Ramadhan tersebut diwajibkan untuk membayar Fidyah atau tebusan.

Ketentuan atau dasar bagi orang tidak mampu berpuasa wajib Ramadhan, namun wajib menggantinya dengan membayar Fidyah (tebusan), tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa Ramadhan, sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Fidyah itu berupa makanan. Nantinya Fidyah makanan tersebut disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, ukuran Fidyah sebesar 1 mud gandum atau 6 ons = 675 gram = 0,75 kg.

Seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x