Kriteria Orang yang Boleh Mengganti Puasa Dengan Fidyah Beras

- 2 April 2022, 18:02 WIB
Kriteria Orang yang Boleh Mengganti Puasa Dengan Fidyah Beras
Kriteria Orang yang Boleh Mengganti Puasa Dengan Fidyah Beras /Jurnal Ngawi /Gambar

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, ukuran Fidyah sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.

Ketentuannya, jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar Fidyah berupa beras.

Cara membayar Fidyah:

Untuk ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan Fidyah 30 takar makanan pokok per masing-masing takar seberat 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa, dilansir dari Baznas.***

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah