Oknum Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Bisa Dihukum Kebiri

9 Desember 2021, 21:53 WIB
ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Oknum Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung. /pixabay/

JURNAL NGAWI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum guru terhadap 12 santriwatinya. Selain hukuman 20 tahun, oknum itu bisa dijatuhi hukuman kebiri.

HW 36 tahun oknum guru di Kota Bandung Jawa Barat tega memperkosa anak didiknya sendiri. Aksi bejat yang sudah dilakukan sejak 2016 itu, mengakibatkan 9 korbannya hamil hingga melahirkan.

Menyoroti itu, Komisioner KPAI Retno Retno Listyarti mengatakan, hukum pemberatan bisa diberikan kepada HW. Pasalnya, ditempatnya anak-anak itu dititipkan sehingga hukuman bisa 20 tahun penjara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Pengadilan Beri Hukuman Berat Oknum Guru Pemerkosa Belasan Santriwati

Tidak hanya itu, HW bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri karena kekerasan seksual kemungkinan dilakukan berkali-kali hingga 9 korban diketahui mengalami kehamilan.

"Hakim harus memutuskan hukuman maksimal, ada pemberatan sepertiga. Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Alasan lain HW layak dihukum kebiri, karena 12 korban masih anak-anak. Korban tentu mengalami trauma atas kejadian yang dilakukan oleh gurunya sendiri.

Baca Juga: Kasus Asusila Terhadap Santriwati Pesantren di Bandung, Kemenag Bicara Berikut

"Pelaku sangat layak dihukum kebiri. Korbannya masih anak-anak, dirusak masa depannya, dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali," kata Retno.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut sudah ditangani Polda Jawa Barat yang dilimpahkan ke kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada bulan November.

HW didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Baca Juga: Pengadilan Ungkap 4 Korban Pemerkosaan Oknum Guru di Bandung Telah Melahirkan 9 Bayi

Sedangkan Dakwaan Subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa diancam pidana 15 tahun penjara. Karena sebagai seorang pendidik, maka ada pemberatan hukuman menjadi 20 tahun penjara.***

Editor: Zayyim Multazam Sukri

Tags

Terkini

Terpopuler