Ubedillah Badrun Tidak Mau Minta Maaf Ke Publik, Dirinya Tidak Memfitnah

16 Januari 2022, 13:21 WIB
Gambar Ubedilah Badrun /Jurnal Ngawi/Gambar @ubedilahbadrun.official

JURNAL NGAWI - Ubedilah Badrun dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) juga mantan aktivis ekstra kampus, yang telah melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke KPK terkait dugaan korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan terhadap Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya tersebut terdaftar dengan nomor laporan; LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Januari 2022.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Alumni HMI MPO, Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK

Ubedilah Badrun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer dengan menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah pada Jumat 14 Januari 2022.

Ketua Joman mengatakan laporannya ke Polda Metro Jaya itu bisa dicabut jika Ubedilah meminta maaf. Ia mengancam akan melaporkan dengan pasal yang lebih berat lagi jika Ubedilah Badrun tidak meminta maaf ke publik.

Baca Juga: Jejak Kasus Kebakaran Hutan Disinggung Ubedillah Badrun, Pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK

"Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks jadi ini tidak mendidik," terang Immanuel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti yang dikutip dari Tribun.

Menurut Ubedillah Badrun laporannya ke KPK atas dugaan korupsi dan atau TPPU Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut merupakan langkah hukum bukan memfitnah.

Baca Juga: Profil Bupati Panajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang Terjaring OTT KPK

Ubedilah Badrun menolak meminta maaf karena merasa dirinya tidak pernah memfitnah pihak mana pun.

"Laporan ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf. Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," kata Ubedilah Badrun, Sabtu 15 Januari 2022 dikutip dari Tribun.

Ubedilah Badrun mengatakan, pelaporannya Ketua Joman ke Polda Metro Jaya tersebut tidak memiliki kapasitas melaporkan dirinya karena bukan sebagai korban.

Baca Juga: Inilah Nama-nama 5 Koruptor Uang Negara Yang Hartanya Dirampas KPK dan Akan Dilakukan Lelang

Menurut Ubedillah Badrun, dirinya melaporkan dugaan korupsi dan atau TPPU yang menyangkut kuda nama anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran dan Kaesang, sebagai itikad baik

"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubungannya dengan Noel," jelas Ubedilah.

Menurut Ubedilah Badrun, pelaporannya atas dugaan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke KPK tersebut merupakan itikad baik untuk kepentingan nasional.

Baca Juga: Polri Bakal Bentuk Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Personelnya 44 Eks Pegawai KPK

Ubedilah Badrun juga meyakini, jika pelaporannya tersebut didasari dengan spirit reformasi 1998, dan juga dijamin oleh UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.***

Editor: Anwar Thohir

Tags

Terkini

Terpopuler