Robi Barus Berpotensi Menjadi Ketua DPRD Kota Medan Periode 2024-2029

24 Maret 2024, 04:48 WIB
Robi Barus Berpotensi Menjadi Ketua DPRD Kota Medan /Jurnal Ngawi /

JURNAL NGAWI - Pelantikan anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang direncanakan pada September mendatang telah memunculkan spekulasi tentang siapa yang akan memimpin lembaga legislatif tersebut.

Salah satu nama yang muncul sebagai kandidat potensial untuk menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Medan adalah Robi Barus SE, yang merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

Dari sembilan kader PDI Perjuangan Kota Medan yang berhasil meraih kursi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Robi Barus SE dipandang oleh beberapa pihak sebagai figur yang paling tepat untuk mengemban tanggung jawab sebagai Ketua DPRD Kota Medan.

Hal ini didasarkan pada rekam jejak politiknya yang sangat bagus selama dua periode di DPRD Medan, yaitu periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Baca Juga: DPC PDIP Kabupaten Kediri Siapkan Dukungan untuk Mas Dhito di Pilkada 2024

Robi Barus SE dikenal sebagai politisi yang santun, vokal, berwibawa, dan selalu tenang dalam menyikapi berbagai persoalan. Kepeduliannya terhadap masyarakat kecil juga menjadi sorotan, dengan seringnya ia turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Meskipun demikian, Robi Barus SE menyatakan bahwa keputusan penunjukan Ketua DPRD Medan nantinya akan bergantung pada mekanisme internal partai. "Terkait penunjukan untuk menjadi Ketua DPRD, PDI P memiliki mekanis tersendiri. Dan mekanisme tersebut kembali keputusan struktur partai," ungkap Robi Barus SE.

Sebagai seorang kader, ia siap untuk menjalankan perintah partai dan mengemban amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab. Dalam konteks ini, PDI Perjuangan hampir dipastikan akan mendapatkan jatah untuk menempati kursi Ketua DPRD Medan setelah berhasil meraih 9 kursi pada Pileg 2024.

Baca Juga: Daftar Lengkap Partai Pemenang Pemilu 2024, PDIP Juara, PPP Dan PSI Gagal Lolos Parlemen

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ketua DPRD berasal dari partai dengan perolehan suara terbanyak. Sementara untuk jabatan tiga Wakil Ketua DPRD Medan, akan diisi oleh perwakilan partai berdasarkan suara terbanyak pula.

Dengan segala potensi dan pengalamannya, Robi Barus SE menjadi salah satu figur yang layak untuk menduduki posisi Ketua DPRD Kota Medan periode mendatang, memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk sebuah kepemimpinan yang tanggap dan berintegritas.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza

Tags

Terkini

Terpopuler