Jelang Nataru BNPP Lakukan Pengetatan Arus Masuk Dari Luar Negeri Termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)

- 15 Desember 2021, 18:46 WIB
/

JURNAL NGAWI - Jelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melakukan pengetatan arus perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) sebagai antisipasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Baca Juga: Pertamina Siapkan Persediaan Energi Selama Libur Nataru, BBM dan LPG Dipastikan Aman

Aturan terkait perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 ini disampaikan melalui Nota Dinas Nomor: 0627/PWS.81.04/SES/12/2021 pada tanggal 14 Desember 2021. Nota Dinas ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, tanggal 9 Desember 2021.

Baca Juga: Sejarah Pohon Natal dan Cerita Diadopsinya Pohon Cemara Sebagai Pilihan Pohon Natal

"Kepala Bidang Pengelolaan PLBN agar melakukan koordinasi pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dan memaksimalkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di PLBN, dengan mempedomani petunjuk dari Kedeputian Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara," demikian disampaikan Sekretaris BNPP, Restuardy Daud, pada Nota Dinas yang dikutip pada Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Libur Sekolah Akhir Tahun Ini Masih Sama Seperti Sebelumnya, Tidak Ada Liburan Semester

Tidak hanya pengetatan arus pelaku perjalanan di PLBN, sejumlah aturan juga dikeluarkan untuk pegawai di lingkungan BNPP. Dalam Nota Dinas tersebut, pegawai di lingkungan BNPP diminta agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Baca Juga: Dampak Covid, Pertandingan Manchester United vs Brentford Ditunda

Untuk perayaan Natal Tahun 2021, pegawai juga diminta agar mempedomani peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Lebih lanjut, untuk perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin pegawai merayakannya masing-masing atau bersama keluarga, dengan menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.***

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah