Pemerkosaan Herry Wirawan Terhadap Belasan Santri di Bandung Sudah Terencana, Sampai Cuci Otak Korban

- 30 Desember 2021, 20:08 WIB
Keluarga Korban Pemerkosaan 12 Santriwati Tuntut Hukum Mati Herry Wirawan
Keluarga Korban Pemerkosaan 12 Santriwati Tuntut Hukum Mati Herry Wirawan /

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2022, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Menjadi Rp 35 Ribu

Herry didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.***

Halaman:

Editor: Zayyim Multazam Sukri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah