Baca Juga: Mulai 1 Januari 2022, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Menjadi Rp 35 Ribu
Herry didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.***