Polda Metro Jaya Tetapkan Artis CA dan 3 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Dugaan Prostitusi Online

- 31 Desember 2021, 17:56 WIB
Siapa Cassandra Angelie, bintang sinetron Ikatan Cinta yang diguga terjaring oleh Polisi akibat kasus prostitusi online.PMJ News/ Yeni
Siapa Cassandra Angelie, bintang sinetron Ikatan Cinta yang diguga terjaring oleh Polisi akibat kasus prostitusi online.PMJ News/ Yeni /

JURNAL NGAWI - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 4 orang dalam kasus dugaan prostitusi online. Salah satunya artis pesinetron CA.

Informasi yang dihimpun tim jurnalngawi-pikiranrakyat.com, Polda Metro Jaya menetapkan CA artis atau pesinetron, KK 24 tahun, R 25 Tahun, dan UA 26 tahun sebagai tersangka dugaan prostitusi online.

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang publik figur berinisial CA," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan persnya, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Artis Sinetron CA,Terkait Kasus Prostitusi Online di Jakarta Pusat

Zulpan menjelaskan, tiga tersangka yakni KK, R, dan UA berperan sebagai mucikari dengan menawarkan artis CA ke pria hidung belang.

Penangkapan artis CA saat berada di Hotel Ascott, Kebon Kacang,  Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021 pukul 21.30 WIB. CA bersama seorang pria hidung belang ditangkap dalam kondisi sudah tidak berbusana.

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Premier League Liga Inggris Manchester United Taklukkan Burnley

"Dia diamankan saat melakukan hubungan layaknya suami istri," tukasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meringkus satu orang artis sinetron berinisial CA. Diketahui, CA ditangkap lantaran terjerat kasus prostitusi online.

Halaman:

Editor: Zayyim Multazam Sukri

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah