Anggota DPRD dan Kadishub Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah

- 6 Januari 2022, 15:28 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. /Jurnal Ngawi/Gambar Humas Polri

JURNAL NGAWI - Badan reserse kriminal Polri (Bareskrim Polri) menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok dan anggota DPRD Kota Depok sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Mengenai penetapan tersangka kasus mafia tanah tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

“Sebenarnya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” ujar Brigjen Andi Rian, Kamis 6 Januari 2022

Baca Juga: Sofyan Djalil; Modus Mafia Tanah Gunakan Form Girik Asli dan Keterangan Palsu

Dari keempat orang tersangka dua diantaranya merupakan Kadishub Kota Depok dan Anggota DPRD Kota Depok.

Andi memaparkan keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah tersebut.

Nama-nama keempat tersangka kasus mafia tanah, yaitu Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abu Bakar.

Baca Juga: Polri Bakal Bentuk Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Personelnya 44 Eks Pegawai KPK

Eko Heriyanto sendiri saat ini menjabat sebagai kepala dinas perhubungan (Dishub) Kota Depok. Sedangkan Nurdin Al Ardisoma dikenal sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah DPRD Kota Depok.

Salah satu tersangka yakni Eko Herwiyanto, yang saat ini menjabat sebagai Kadishub Kota Depok, saat perkara ini terjadi Eko Herwiyanto menjabat Camat Sawangan.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Humaspolri.gi.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah