Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan

- 6 Januari 2022, 16:06 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pencabutan ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan HGU perkebunan di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis, 6 Januari 2022.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pencabutan ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan HGU perkebunan di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis, 6 Januari 2022. /Jurnal Ngawi/Foto @jokowi

JURNAL NGAWI - Pemerintah Indonesia terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pencabutan ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan HGU perkebunan di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: WHO Pastikan Omicron Tidak Berbahaya Resiko Kematian Rendah

Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: Beijing Memenuhi Standar Kualitas Udara, Menyusul Upaya Kurangi Konsumsi Batu Bara

Pertama, hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. “Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Kedua, hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Baca Juga: Biden Beri Tahu Ukraina, AS Akan Respon Tegas Jika Rusia Menyerang Ukraina

Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah