Cassandra Angelie Meski Statusnya Sebagai Tersangka Tidak Ditahan Pada Kasus Prostitusi Online

- 7 Januari 2022, 19:36 WIB
Tangkapan Layar Foto Cassandra Angelie
Tangkapan Layar Foto Cassandra Angelie /Instagram/@cassangelie

JURNAL NGAWI - Polda Metro jelaskan alasan penetapan tersangka Cassandra Angelie, ditawarkan ke orang lain atau pelanggan oleh muncikarinya. Polda menjelaskan alasan penetapan status tersangka terhadap artis Cassandra Angelie (CA) dalam kasus prostitusi daring karena praktik tersebut terjadi karena persetujuan yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan dalam hal ini menyetujui, ada persetujuannya untuk katakanlah ditawarkan ke orang lain atau pelanggan oleh muncikarinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat 7 Januar 2022

Polda Metro Jaya mengungkapkan Cassandra dalam kasus ini juga menjadi korban.

Namun peran yang bersangkutan dalam kasus ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menjadikan Cassandra Angelie sebagai tersangka, terlebih lagi Cassandra Angeli juga mengakui sudah lima kali melakukan praktik prostitusi tersebut.

Meski telah menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada Cassandra, yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor.

"Yang bersangkutan menerima bagian uang transfer yang masuk ke rekeningnya sehingga membuktikan kegiatan ini adalah atas izin daripada CA itu sendiri dan ini sudah dilakukan lebih dari satu kali," ujarnya.

Sebelumnya Artis sinetron Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.

Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x