“Tindakan Bupati Langkat ini melanggar berbagai perundang-undangan, baik itu KUHP, UU Tipikor serta UU. Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang ditarifikasi Indonesia segera setelah memasuki masa reformasi 1998," terang Jaleswari.
Sebelumnya, diketahui berdasarkan laporan masyarakat, Migrant Care hari Senin, 24 Januari 2022 melaporkan, ditemukan kerangkeng atau kurungan manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.
Migrant Care menduga adanya kerangkeng atau kurungan manusia tersebut digunakan sebagai praktik perbudakan modern terhadap manusia yang dipekerjakan di lahan sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin.
Atas dasar hal tersebut Migrant Care melaporkan temuan dugaan praktik perbudakan manusia itu ke komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM)
Pernyataan Migrant Care: Puluhan Orang Dipekerjakan Tanpa Gaji dan Dimasukkan Kerangkeng
“Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawit miliknya (TRP.red) selama 10 jam, dari pukul 8 pagi hingga 6 sore. Setelah bekerja dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses kemana-mana. Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” demikian petikan pernyataan Migrant Care.
Anis Hidayat Ketua Pusat Studi Migrant Care menyatakan, “Ini jelas ada unsur-unsur eksploitasi, dan bukan rehabilitasi.”
Anis kembali menggarisbawahi hal tersebut kepada komisi nasional hak asasi manusia Komnas HAM untuk mengusut tuntas praktik pelanggaran HAM tersebut.***