Mengejutkan, Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Sudah Ada Sejak 10 Tahun lalu

- 25 Januari 2022, 20:14 WIB
Puluhan orang yang terkurung di rumah Bupati Langkat
Puluhan orang yang terkurung di rumah Bupati Langkat /Tangkapan layar metrotv/

"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/1/2022).

Menurut Ramadhan, para pejabat dilarang untuk membangun tempat seperti kerangkeng manusia itu meskipun dengan alibi dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," jelasnya.

Sebelumnya, Polri menjelaskan kerangkeng manusia di rumah Terbit digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba sesuai dengan keterangan dari penjaga atau pengelola bangunan tersebut.

Baca Juga: Tim Advokasi untuk Mahasiswi VDPS; Pecat Bripka Bayu Tamtomo

Selain itu, bangunan mirip seperti penjara itu juga digunakan untuk menampung warga yang tersandung kasus kenakalan remaja. Warga yang dikurung dalam kerangkeng itu juga sudah diserahkan ke pihak keluarga.

Tercatat sekitar 48 orang tinggal di kerangkeng manusia itu. Namun, hanya ditemukan 30 orang saat dilakukan pengecekan.***

Halaman:

Editor: Zayyim Multazam Sukri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah