Mengejutkan, Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Sudah Ada Sejak 10 Tahun lalu

- 25 Januari 2022, 20:14 WIB
Puluhan orang yang terkurung di rumah Bupati Langkat
Puluhan orang yang terkurung di rumah Bupati Langkat /Tangkapan layar metrotv/

JURNAL NGAWI - Polisi mengungkapkan fakta mengejutkan, kerangkeng manusia milik Bupati Langkat ternyata sudah ada sejak 2012.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam sorotan dalam beberapa pekan terakhir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa periode 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Kasus penangkapan KPK terhadap Bupati Langkat itu mengungkapkan sejumlah fakta lainnya diluar dugaan kasus korupsi itu.

Bupati Langkat diketahui mempunyai kerangkeng manusia di rumah pribadinya.

Hal itu diungkapkan Migrant Care setelah ditemukan kerangkeng atau kurungan manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Baca Juga: 10 Anak Jadi Korban Nafsu Bejat Guru Sanggar Tari YR (37) di Malang Jawa Timur

Mereka menduga adanya kerangkeng atau kurungan manusia tersebut digunakan sebagai praktik perbudakan modern terhadap manusia yang dipekerjakan di lahan sawit milik Bupati Langkar Terbit Rencana Perangin-angin.

Atas laporan tersebut, Polisi terus menelusuri dugaan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Bupati Langkat tersebut.

Polisi menemukan fakta baru tentang kerangkeng manusia itu. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap pembangunan kerangkeng yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri.

Baca Juga: KSP RI Angkat Bicara Soal Kerangkeng Manusia dan Dugaan Perbudakan Orang Terbit Rencana Perangin Angin

"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/1/2022).

Menurut Ramadhan, para pejabat dilarang untuk membangun tempat seperti kerangkeng manusia itu meskipun dengan alibi dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," jelasnya.

Sebelumnya, Polri menjelaskan kerangkeng manusia di rumah Terbit digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba sesuai dengan keterangan dari penjaga atau pengelola bangunan tersebut.

Baca Juga: Tim Advokasi untuk Mahasiswi VDPS; Pecat Bripka Bayu Tamtomo

Selain itu, bangunan mirip seperti penjara itu juga digunakan untuk menampung warga yang tersandung kasus kenakalan remaja. Warga yang dikurung dalam kerangkeng itu juga sudah diserahkan ke pihak keluarga.

Tercatat sekitar 48 orang tinggal di kerangkeng manusia itu. Namun, hanya ditemukan 30 orang saat dilakukan pengecekan.***

Editor: Zayyim Multazam Sukri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah