JURNAL NGAWI - Pasca kejadian kecelakaan ntara Bus dan Kereta Api Dhoho (Blitar - Kertosono) pada Minggu (27/2) pukul 05.16 WIB.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
Kecelakaan terjadi di perlintasan tidak terjaga antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang.
Hingga kini juga masih banyak perlintasan tanpa palang pintu yang menjadi akses masyarakat luas.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI akan segera menutup perlintasan sebidang tersebut, dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan Kereta Api.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter)," ujar Ixfan.
KAI juga turut berduka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang Bus akibat kelalaian pengemudi bus. KAI akan menuntut pengusaha Bus akibat kerugian yang dialami KAI.
"Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Ixfan.