Aturan Pencairan JHT Balik ke Aturan Lama, ini Kata Menaker Ida Fauziyah

- 2 Maret 2022, 16:48 WIB
Pencairan JHT dipermudah. Menaker revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.
Pencairan JHT dipermudah. Menaker revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. /bpjs.go.id /

JURNAL NGAWI - 

Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang perlu dipermudah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida Fauziyah dalam keterangan di Jakarta, Rabu 2 Maret 2022.

Baca Juga: Ini Usulan Sandiaga Uno Soal Kemacetan di Puncak Bogor saat Libur Akhir Pekan

Ida Fauziyah menjelaskan, sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/ Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" kata Menaker.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Raya Nyepi 2022 Inggris Indonesia Cocok Buat Status WA dan Instastory Lengkap

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No. 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah