JURNAL NGAWI - Gara-gara terbuai dengan penghasilan dari trading di Binomo, wanita oknum pegawai bank ini sampai gunakan tabungan nasabah miliaran rupiah.
Oknum pegawai bank plat merah di Banjarmasin Kalimantan Selatan itu diketahui bernama Arini Listiani Chalid.
Kini, wanita oknum pegawai bank itu menjadi terdakwa dalam persidangan karena menggunakan tabungan nasabah untuk jaminan bermain trading Binomo sejak 2019.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 4 Maret 2022.
Baca Juga: Teks Ceramah Singkat: Kultum Ramadhan Tentang Keutamaan Tadarus Al Qur'an di Bulan Ramadhan
Ternyata, oknum pegawai bank plat merah itu menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Berdasarkan hasil audit internal, aksi Arini tersebut telah merugikan negara sekira Rp1,1 miliar.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkan hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata dia saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah dikutip dari Antara, Senin 4 April 2022.
Dalam pengakuannya, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.