JURNAL NGAWI - Simak aturan terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19 ini terkait aturan Mudik Lebaran 2022.
Bulan ramadhan tahun ini berbeda dengan dua tahun lebaran kemarin terutama terkait status pandemi covid-19.
Jika selama dua tahun saat lebaran, masyarakat di larang mudik ke kampung halaman, maka lebaran tahun ini sudah diperbolehkan tapi dengan syarat.
Meski penularan covid-19 saat ini sudah terkendali, namun Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap menghimbau masyarakat patuhi aturan protokol kesehatan.
Baca Juga: Rukun Puasa Bacaan Niat dan Apa Saja yang Batalkan Puasa Ramadhan
Terutama saat mudik lebaran tahun ini, Satgas mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan dalam negeri.
Dilansir jurnalngawi.com dari situs covid19.go.ig, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
SE tersebut mengatur syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk bagi yang mau mudik, di antaranya syarat testing.
Bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan untuk test baik PCR maupun antigen.