Ini Syarat Mudik Lebaran Terbaru Harus Test PCR sampai Update Aplikasi PeduliLindungi

- 5 April 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi mudik. Ini aturan terbaru bagi Anda yang akan mudik lebaran tahun ini dari Satgas Covid19
Ilustrasi mudik. Ini aturan terbaru bagi Anda yang akan mudik lebaran tahun ini dari Satgas Covid19 /Unsplash/Annie Spratt

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil maks. 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Baca Juga: Jadwal dan 3 Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Thailand AFF Championship 2022 di Inews Tv

Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah.

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib ada pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat.

Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Malang Jawa Timur 5 April 2022 Dosis 1,2,3 untuk Anak dan Dewasa Semua Jenis Vaksin

Dan jangan lupa tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.****

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah