Ini Syarat Mudik Lebaran Terbaru Harus Test PCR sampai Update Aplikasi PeduliLindungi

- 5 April 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi mudik. Ini aturan terbaru bagi Anda yang akan mudik lebaran tahun ini dari Satgas Covid19
Ilustrasi mudik. Ini aturan terbaru bagi Anda yang akan mudik lebaran tahun ini dari Satgas Covid19 /Unsplash/Annie Spratt

JURNAL NGAWI - Simak aturan terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19 ini terkait aturan Mudik Lebaran 2022.

Bulan ramadhan tahun ini berbeda dengan dua tahun lebaran kemarin terutama terkait status pandemi covid-19.

Jika selama dua tahun saat lebaran, masyarakat di larang mudik ke kampung halaman, maka lebaran tahun ini sudah diperbolehkan tapi dengan syarat.

Meski penularan covid-19 saat ini sudah terkendali, namun Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap menghimbau masyarakat patuhi aturan protokol kesehatan.

Baca Juga: Rukun Puasa Bacaan Niat dan Apa Saja yang Batalkan Puasa Ramadhan

Terutama saat mudik lebaran tahun ini, Satgas mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan dalam negeri.

Dilansir jurnalngawi.com dari situs covid19.go.ig, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

SE tersebut mengatur syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk bagi yang mau mudik, di antaranya syarat testing.

Bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan untuk test baik PCR maupun antigen.

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil maks. 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Baca Juga: Jadwal dan 3 Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Thailand AFF Championship 2022 di Inews Tv

Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah.

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib ada pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat.

Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Malang Jawa Timur 5 April 2022 Dosis 1,2,3 untuk Anak dan Dewasa Semua Jenis Vaksin

Dan jangan lupa tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.****

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah