JURNAL NGAWI - Berikut ini kabar terbaru dari kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Jawa Barat yang melibatkan pelakunya oknum anggota TNI.
Terdakwa kasus pembunuhan sejoli asal Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto dituntut penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis 21 April 2022.
Baca Juga: Harapan Javier Roca Pelatih Persik Kediri Pada Penyerang Muda ini Bisa Tampil Garang di Musim Depan
Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakini telah melakukan pembunuhan berencana.
Selain itu, ia juga secara sah mengakui telah menyembunyikan kematian dua korban, yakni Handi Saputra dan Salsabila.
Wirdel menjelaskan, perbuatan Priyanto telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Komentar Sampah Netizen Bikin Youtube Bakal Perketat Aturan, Youtuber Kelas Kakap Meradang
Kemudian dakwaan sekundernya yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.