Syarat Terbaru Naik Kereta Api Per 18 Mei 2022, Terbit Aturan Baru

- 18 Mei 2022, 18:25 WIB
Penumpang di Stasiun Tulungagung
Penumpang di Stasiun Tulungagung /KAI DAOP 7 Madiun

JURNAL NGAWI - Dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022. 

Terdapat kebijakan baru yang ditentukan kepada penumpang dalam menggunakan moda transportasi kereta api.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

Baca Juga: Mulai 18 Mei 2022, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Telah Vaksin Kedua Tak Perlu Screening Covid-19

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x