6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
7. Bukan Pejabat Negara.
8. Bukan Pimpinan dan Anggota DPRD.
9.ASN.
10. Prajurit TNI.
11.Anggota Polri,
12.Kepala Desa dan perangkat desa
13.Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
14. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: 3 Hero Marksman yang Wajib Digunakan untuk Push Rank Hingga Mythic Mobile Legends Season 25
Nah, itulah adalah informasi seputar cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 37 di laman www.prakerja.go.id. Bagi yang sudah memiliki akun Prakerja, bisa langsung login di akunya masing-masing.***