Buruan Daftar Prakerja Gelombang 37 Perhatikan Baik-Baik Agar Bisa Terima Intensif Rp 3,5 juta

- 19 Juli 2022, 10:04 WIB
Apa itu Kartu Prakerja? Apa Saja Syarat Daftar Kartu Prakerja?
Apa itu Kartu Prakerja? Apa Saja Syarat Daftar Kartu Prakerja? /Tangkap layar prakerja.go.id

6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
7. Bukan Pejabat Negara.
8. Bukan Pimpinan dan Anggota DPRD.
9.ASN.
10. Prajurit TNI.

11.Anggota Polri,
12.Kepala Desa dan perangkat desa
13.Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
14. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: 3 Hero Marksman yang Wajib Digunakan untuk Push Rank Hingga Mythic Mobile Legends Season 25

Nah, itulah adalah informasi seputar cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 37 di laman www.prakerja.go.id. Bagi yang sudah memiliki akun Prakerja, bisa langsung login di akunya masing-masing.***

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah