Apa Tugas dan Wewenang Badan Adhoc KPU PPK dan PPS Pemilu

- 22 November 2022, 10:43 WIB
Ilustrasi. Simak persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 yang wajib dipenuhi sebelum daftar secara online di link siakba.kpu.go.id.
Ilustrasi. Simak persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 yang wajib dipenuhi sebelum daftar secara online di link siakba.kpu.go.id. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko./

JURNAL NGAWI - Berikut adalah tugas dan wewenang PPK dan PPS badan adhoc KPU dalam menyelenggarakan Pemilu.

Tugas dan wewenang badan adhoc KPU, kalian yang akan mendaftar sebagai anggota PPK atau PPS harus paham betul tugas dan wewenang sesuai dengan PKPU NO 8 Tahun 2022.

Apa itu PPK? PPK adalah badan adhoc yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu atau Pilkada ditingkat Kecamatan.

PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan dimana setiap 1 kecamatan beranggotakan 5 orang terdiri dari 1 ketua dan 4 anggota.

Baca Juga: Ini Persyaratan Daftar PPK Pemilu 2024 Pastikan Buat Akun di SIAKBA siakba.kpu.go.id

Apa itu PPS? PPS adalah bada adhoc yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu atau Pilkada di tingkat desa atau kelurahan.

PPS adalah Panitia Pemungutan Suara dimana setiap 1 desa beranggotakan 3 orang sesuai aturan terbaru dalam PKPU nomor 8 Tahun 2022.

kemudian apa saja tugas dan wewenang PPK maupun PPS dalam penyelenggaraan Pemilu?

Mari simak ulasan berikut ini yang diambil dari PKPU nomor 8 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah