Para pengadu kembali menyurati teradu beberapa kali, dan dalam surat terakhir, teradu menyatakan bersedia membuka data dan dokumen pencalonan bakal calon apabila Bawaslu menyampaikan nama masing-masing bakal calon yang diduga terlibat dalam pelanggaran Pemilu.
Dalam waktu dekat, DKPP diharapkan akan memberikan keputusan terkait permohonan pemberhentian sementara Ketua dan Anggota KPU RI ini, yang menjadi perhatian publik terkait kelancaran proses pemilu yang transparan dan adil.***