Sah ini Jadwal Pemilu 2024 Tahapan Pendaftaran Penetapan hingga Nomor Urut Capres Cawapres

- 7 September 2023, 14:24 WIB
Logo KPU dan Kotak Suara Pemilu 2024
Logo KPU dan Kotak Suara Pemilu 2024 /Foto: Dok/Kemenlu RI/kemlu.go.id

JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengumumkan jadwal resmi untuk proses pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Salah satu tanggal penting yang diumumkan adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang akan dilakukan pada tanggal 13 November 2023.

Jadwal tersebut disusun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Meskipun masih dalam tahap uji publik, jadwal ini telah mencuri perhatian publik karena perbedaan signifikan dengan jadwal yang sebelumnya diumumkan.

Sebelumnya, berdasarkan PKPU Nomor 3/2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden direncanakan akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Namun, dalam draft PKPU yang baru, pendaftaran akan dimulai lebih awal, yaitu pada tanggal 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Pemilu 2024 Pendaftaran Capres-Cawapres Jadi 10 Oktober ini Kata KPU

Selain penetapan capres-cawapres pada 13 November, jadwal lainnya yang terkait dengan proses pencalonan adalah sebagai berikut.

Jadwal Tahapan Capres Cawapres Pemilu 2024

• Pengumuman pendaftaran calon: 7-9 Oktober 2023

• Masa pendaftaran calon: 10-16 Oktober 2023

• Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan calon: 10-19 Oktober 2023

• Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 10-18 Oktober 2023

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah