Seleksi Anggota Badan Wakaf Indonesia Dibuka, Begini Cara Daftarnya

- 3 Oktober 2023, 18:58 WIB
Badan Wakaf Indonesia
Badan Wakaf Indonesia /

JURNAL NGAWI - Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah membuka seleksi untuk mencari calon anggota yang akan menjadi bagian perwakafan nasional dalam periode 2024-2027.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan wakaf di Indonesia, BWI berkomitmen untuk terus mengembangkan sektor perwakafan dengan melibatkan individu yang memiliki dedikasi tinggi, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan di berbagai bidang.

Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI, Kamaruddin Amin, mengumumkan bahwa pendaftaran calon anggota BWI akan dilaksanakan secara online di laman pansel.bwi.go.id mulai tanggal 2 hingga 20 Oktober 2023. Ia menjelaskan bahwa proses seleksi ini terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang beragama Islam dan memiliki ketertarikan serta komitmen kuat di bidang perwakafan.

Baca Juga: Mitos Kebakaran Hutan Gunung Lawu Dipercaya Warga Musim Hujan Segera Turun?

Menurut Kamaruddin Amin, seleksi ini memiliki arti penting dalam menghadapi perkembangan wakaf yang semakin berkembang di Indonesia. BWI ingin memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan para profesional andal, sehingga hasil seleksi menjadi penggerak utama dalam mencapai tujuan tersebut.

Proses seleksi calon anggota BWI periode 2024-2027 akan dibagi menjadi beberapa tahap, termasuk penilaian kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon anggota yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perwakafan di Indonesia.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Calon Anggota BWI periode 2024-2027

1. Warga negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar,
4. Sehat jasmani dan rohani,
5. Bertakwa dan berakhlak mulia;

6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata I (satu);
7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional;
8. Tidak menjadi anggota partai politik;
9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.

Baca Juga: Daftar Pemain Voli Putra Italia FIVB Road to Paris 2023 Bawa Alessandro Michieletto Hitter 21 Tahun

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah