Ternyata Korban Pinjol Banyak Gen Y dan Gen Z, OJK Kirim Peringatan Keras Seperti ini

- 23 September 2023, 11:33 WIB
Ilustrasi seseorang yang terjerat utang dari pinjaman online (pinjol) ilegal
Ilustrasi seseorang yang terjerat utang dari pinjaman online (pinjol) ilegal /Pixabay.com/Rilsonav

JURNAL NGAWI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan tren menarik terkait penggunaan layanan keuangan pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Data terbaru dari OJK menunjukkan bahwa generasi muda, yang terdiri dari generasi Y dan generasi Z, semakin gemar menggunakan layanan pinjaman online.

Menurut laporan OJK, mayoritas penerima pinjaman online di Indonesia adalah anak muda berusia 19-34 tahun. Pada bulan Juni 2023, jumlah rekening penerima pinjol aktif dalam kelompok usia ini mencapai 10,91 juta penerima dengan nilai pinjaman mencapai Rp26,87 triliun.

Data ini mengungkapkan peningkatan sebesar 2,6% dibandingkan bulan sebelumnya dan peningkatan sebesar 25,9% dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Daftar 10 Bandara Tersibuk di Asia Tenggara pada Juli 2023, Nomer 1 Bukan Indonesia

Baca Juga: Voli Putri Turki Tumbangkan Brasil Hasil FIVB Road To Paris Volleyball Qualifier 2023 Pool B

Urutan kedua dalam penggunaan layanan pinjol adalah peminjam berusia 35-54 tahun, dengan 6,49 juta penerima dan pinjaman senilai Rp17,98 triliun pada Juni 2023. Data ini menunjukkan peningkatan sebesar 2,7% secara bulanan dan peningkatan yang signifikan sebesar 43,5% secara tahunan.

Sementara itu, penerima pinjol yang berusia di atas 54 tahun mencapai 686.354 dengan total penyaluran mencapai Rp2 triliun.

Meskipun terjadi peningkatan sebesar 3,2% dibandingkan bulan Mei 2023, data ini juga mencatat penurunan yang cukup besar sebesar 54,3% dibandingkan tahun sebelumnya.

Di sisi lain, jumlah penerima pinjol yang berusia di bawah 19 tahun mencapai 72.142, dengan penyaluran sebesar Rp168,87 miliar per Juni 2023.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah