Resmi !! Bahasa Indonesia Ditetapkan Sebagai Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO

- 22 November 2023, 19:04 WIB
Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO
Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO //Dok Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

JURNAL NGAWI - Pada Senin (20/11/2023), bahasa Indonesia resmi diakui sebagai salah satu dari sepuluh bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.

Keputusan ini diambil dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis, dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus.

Langkah ini menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 yang diakui bersama enam bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan tiga bahasa resmi UNESCO lainnya.

Selain Indonesia, bahasa resmi lainnya termasuk Hindi, Italia, Portugis, Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia.

Pentingnya penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi tidak hanya terbatas pada pengakuan formal.

Baca Juga: Mengenal Desa Wisata Industri Dewi Ngubalan Ngawi, Sentra Kerajinan Kayu Jati yang Mendunia

Baca Juga: 5 Para Pengusaha Dukung Prabowo-Gibran di Pemilu 2024: Siapa Mereka?

Dengan status ini, bahasa Indonesia dapat digunakan dalam sidang dan seluruh dokumen Konferensi Umum UNESCO dapat diterjemahkan ke bahasa Indonesia.

Pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO berawal dari diskusi antara Duta Besar RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO pada Januari 2023.

Potensi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kemudian disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek.

Pertemuan pada 7 Februari 2023, antara Wadetap untuk UNESCO, Kemlu, dan Kemendikbudristek membahas peluang dan strategi pengusulan bahasa resmi. Dalam pertemuan tersebut, ketiga pihak menyusun naskah ajuan kepada UNESCO.

Perwakilan RI di Paris menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO pada Maret 2023. Dewan Eksekutif UNESCO kemudian menyetujui proposal tersebut sebagai agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO pada 7-22 November 2023.

Dalam Sidang Umum UNESCO, proposal yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia langsung disetujui oleh Legal Committee usai presentasi pada 8 November 2023 di Kantor Pusat UNESCO, Paris.

Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Prancis, Andorra, Monako, serta Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar, menyatakan, "Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia."***

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah