Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ketua DPRD berasal dari partai dengan perolehan suara terbanyak. Sementara untuk jabatan tiga Wakil Ketua DPRD Medan, akan diisi oleh perwakilan partai berdasarkan suara terbanyak pula.
Dengan segala potensi dan pengalamannya, Robi Barus SE menjadi salah satu figur yang layak untuk menduduki posisi Ketua DPRD Kota Medan periode mendatang, memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk sebuah kepemimpinan yang tanggap dan berintegritas.***