KPU umumkan dua jalur pendaftaran calon kepala daerah Di Pilkada 2024, Apa Saja Jalurnya ?

- 1 April 2024, 07:05 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

JURNAL NGAWI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengumumkan adanya dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dalam konferensi yang diadakan di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I Yogyakarta pada malam hari ini, Hasyim memaparkan detail tentang dua jalur tersebut.

Menurut Hasyim, dua jalur tersebut adalah pendaftaran yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, serta jalur perseorangan atau independen.

"Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol, dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan," ungkapnya.

Baca Juga: KPU Gelar Pilgub Serentak 2024 di 37 Provinsi Kecuali DIY, Ini Alasannya

Pendaftaran jalur perseorangan, lanjut Hasyim, akan dilakukan lebih awal. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir.

Hal ini sesuai dengan Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Apakah itu daerah provinsi atau kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada," tambahnya.

Di sisi lain, pencalonan melalui partai politik memerlukan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub). Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan calon berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah