KPU Minta MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Ini Alasannya

- 1 April 2024, 05:51 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama tim hukumnya menyampaikan hasil sidang sengketa pemilu di MK pada Kamis (28/3/2024).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama tim hukumnya menyampaikan hasil sidang sengketa pemilu di MK pada Kamis (28/3/2024). /Foto: PRMN Bogor/Rizky Suryana

JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN), serta pasangan capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024), kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tidak sesuai dengan format yang ditetapkan untuk gugatan PHPU di MK.

Menurutnya, gugatan tersebut hanya memasukkan rekapitulasi suara Pilpres yang telah ditetapkan oleh KPU tanpa menyandingkan perolehan hasil suara menurut pemohon.

Lebih lanjut, Hifdzil menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh AMIN justru mendalilkan berbagai dugaan seperti pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, dan penyalahgunaan bantuan sosial.

Karena alasan tersebut, KPU berpendapat bahwa permohonan dari AMIN menjadi kabur dan tidak jelas dalam mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum, sehingga permohonan tersebut harus ditolak.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin telah menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU dengan menuntut MK untuk membatalkan hasil tersebut karena adanya berbagai dugaan kecurangan, termasuk meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.

Terkait dengan gugatan yang diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud, KPU menyatakan bahwa gugatan tersebut seharusnya dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan bukan ke MK.

Menurut KPU, pokok perkara yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud mendalilkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024 seharusnya diselesaikan di Bawaslu.

KPU juga menyoroti bahwa Ganjar-Mahfud mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan jajarannya. Namun, menurut KPU, tuduhan tersebut seharusnya tidak diadili di MK karena Jokowi bukan merupakan peserta pemilu.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x