KPU Bojonegoro Tunda Penetapan Hasil Pileg DPRD 2024, Ini Alasannya ?

- 31 Maret 2024, 13:16 WIB
KPU Bojonegoro Tunda Penetapan Hasil Pileg DPRD, Menunggu Surat Resmi dari MK
KPU Bojonegoro Tunda Penetapan Hasil Pileg DPRD, Menunggu Surat Resmi dari MK /Jurnal Ngawi /

JURNAL NGAWI - Meski semua proses tahapan Pemilu 2024 tingkat kabupaten telah rampung sejak awal bulan Maret lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro masih tertahan untuk menetapkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD setempat.

Kendati begitu, hambatan tersebut tidak terletak pada proses internal KPU, melainkan pada belum adanya surat register yang diharapkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait potensi gugatan terhadap pemilu di Bojonegoro.

Ketua KPU Bojonegoro, Fatkhur Rohman, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap daftar gugatan sengketa pemilu di MK, namun hasilnya tidak mencantumkan obyek sengketa pemilu dari Bojonegoro, khususnya terkait pemilu legislatif DPRD Kabupaten. "Kita sudah cek di website MK tidak ada," ujar Fatkhur pada Sabtu (30/3/2024).

Menurut Fatkhur, tanpa adanya gugatan yang diajukan kepada MK, penetapan hasil pemilu legislatif DPRD kabupaten seharusnya dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Namun, dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK untuk dapat melanjutkan proses penetapan hasil pemilu. "Kita masih menunggu surat resminya dari MK," tambahnya.

Fatkhur, yang telah menjabat sebagai komisioner KPU Bojonegoro selama dua periode, menambahkan bahwa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, proses penetapan hasil seharusnya telah dilakukan maksimal satu bulan setelah rekapitulasi selesai, asalkan tidak ada sengketa yang diajukan ke MK.

Dengan demikian, keterlambatan dalam menerima surat register dari MK menjadi penyebab utama penundaan penetapan hasil Pileg DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu, masyarakat dan stakeholder terkait di Bojonegoro menantikan kelanjutan proses penetapan hasil pemilu, serta berharap agar proses tersebut dapat segera diselesaikan setelah menerima surat resmi dari MK.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah