Pemkab Ngawi Usulkan Kenaikan UMK 2022, Gaji Pekerja Akan Meningkat

16 November 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi kenaikan UMK 2022 /Foto: Pixabay/Geralt//

JURNAL NGAWI - Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Ngawi pada tahun depan diharapkan akan meningkat. Pemerintah setempat telah mengusulkan kenaikan UMK ke Gubernur Jawa Timur. 
 
Pemkab Ngawi melalui Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) telah mengusulkan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar Rp 1.962.585. Ada kenaikan Rp 2.075 dibanding tahun 2021, sebesar Rp 1.960.510. 
 
Baca Juga: Inilah Doa yang Dibaca oleh Nabi Muhammad SAW Saat Turun Hujan
Baca Juga: KPK Hibahkan Barang Rampasan Kepada Lima Instansi, Berikut Rinciannya
Baca Juga: Update Sebaran Virus Covid - 19 Provinsi Jatim, 92,51 Persen Sudah Sembuh
 
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Kabupaten Ngawi, Wiwin Sunarti mengatakan, kenaikan UMK itu sudah sesuai dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. 
 
"Kami sudah ajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk ditinjau dan disahkan," katanya, Selasa 16 November 2021. 
 
Baca Juga: Musim Hujan, Inilah Tips Merawat Motor Anda Tetap Awet dan Kondisi Baik.
 
Kenaikan UMK itu juga sudah melalui pembahasan dengan 9 serikat pekerja yang ada di Ngawi. Selanjutnya, akan dibahas dengan dewan pengupahan, unsur pemerintahan, serikat pekerja, serta pengusaha. 
 
"Setiap tahun UMK yang kami ajukan selalui disetujui. Karena, Ngawi bukan termasuk wilayah kota industri," kata Wiwin. 
 
DPPTK Kabupaten Ngawi mencatat sekitar 16.493 pekerja yang ada di Ngawi. Mereka rata - rata bekerja di bidang usaha industri.***

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler