Ini Persyaratan Daftar PPK Pemilu 2024 Pastikan Buat Akun di SIAKBA siakba.kpu.go.id

- 21 November 2022, 07:53 WIB
Ilustrasi perekrutan PPK, PPS dan KPPS di Pemilu 2024.
Ilustrasi perekrutan PPK, PPS dan KPPS di Pemilu 2024. /Pixabay/

JURNAL NGAWI - Hadapi Pemilu 2024 KPU Kabupaten Ngawi buka pendaftaran PPK atau Panitia Penyelenggara Kecamatan, berikut syarat-syarat dan cara daftarnya.

Untuk diketahui, PPK adalah panitia penyelenggara ditingkat Kecamatan yang membantu KPU menyelenggarakan Pilkada, Pemilu maupun Pilpres.

Pendaftaran PPK sudah dimulai 20 November dan akan ditutup pada 29 November 2022.

Baca Juga: KPU Ngawi Mulai Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024 ini Jumlah yang Dibutuhkan dan Syarat Daftar

Baca Juga: Arti Ngawi Viral TikTok dan Makna Sesungguhnya dalam Sejarah Berdirinya Kabupaten Ngawi di Jawa Timur

Kalian yang ingin mendaftar sebagai anggota PPK Pemilu 2024 harus melakukan pendaftaran lewat online www.siakba.kpu.go.id.

Sementara itu, KPU Kabupaten Ngawi membutuhkan sebanyak 95 anggota KPU yang terbagi dalam 19 kecamatan.

Berikut ini persyaratan daftar anggota PPK Pemilu 2024.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal Tes Tulis PPK Pemilu 2024 Tentang UU Kepemiluan Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan

Persyaratan Anggota PPK :

Warga negara Indonesia; 

Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
Mampu secara jasmani dan rohani;

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Berapa Honor PPK, PPS, KPPS Pemilu 2024? Ada Kenaikan Rp 300 Ribu Dibandingkan Pemilu 2020

Kelengkapan Dokumen Persyaratan meliputi :

Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Tidak menjadi anggota Partai Politik;
Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

Surat keterangan sehat;
Daftar Riwayat Hidup;
Pas Foto Berwarna 4x6.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan pada KPU Kabupaten Ngawi melalui:

Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui https://siakba.kpu.go.id/ pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan 29 November 2022, dengan ketentuan dokumen fisik dapat disampaikan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Ngawi, yang beralamatkan di Jl. Untung Suropati No.48, Ngawi pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan 29 November 2022. Waktu penyerahan Pukul 08.00 - 16.00 WIB.***

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah