"Sasaran kali ini adalah semua kendaraan yang melintas di jalan raya, baik roda dua, roda empat maupun roda enam, dengan melakukan penindakan pelanggaran yang berpotensi kecelakaan," lanjut Dwiasi.
Polisi melakukan penindakan pelanggaran yang berpotensi kecelakaan, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi, knalpot brong, dan pengendara ranmor R2 tidak menggunakan helm SNI.
Hasil pemeriksaan terhadap 179 (seratus tujuh puluh sembilan)kendaraan yang melintas di jalan raya dengan rincian sebagai berikut 19 (sembilan bekas) unit kendaraan roda enam/ box, 40 (empat puluh) unit kendaraan roda empat dan 120 (seratus dua puluh) unit kendaraan roda dua.
Baca Juga: Cegah Kejahatan, Polres Ngawi dan Polsek Jajaran Tingkatkan Patroli Serentak
Adapun yang dilakukan Polisi dalah melakukan tindakan tilang terhadap 33 (tiga puluh tiga) kendaraan roda dua, 2 (dua) kendaraan roda empat, dan 1 (satu) kendaraan roda enam.
Pelanggarannya para pengendara adalah tanpa dilengkapi nomor polisi, tanpa kelengkapan surat kendaraan dan knalpot brong.
"Kami melakukan penindakan tilang terhadap 36 kendaraan, baik roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran, yakni tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, tanpa nomor polisi atau plat serta knalpot brong," ungkap Dwiasi di lokasi
Kegiatan yang dilaksanakan Polres Ngawi dalam rangka menciptakan pemeliharaan kamtibmas dan kamseltibcarlantas sebagai antisipasi balap liar serta meminimalisir terjadinya kecelakaan dan mengurangi angka kematian yang disebabkan kecelakaan di wilayah Kabupaten Ngawi.
Baca Juga: Siapa Saja Atlet Bulutangkis Indonesia di Indonesia Open 2023? ini Daftar Lengkapnya
Sebagai informasi, KRYD dilaksanakan serentak bersamaan dengan Polsek jajaran, demi menjaga kamtibmas dan kamseltibcar Lantas di wilayah Ngawi.***