Jumlah Dapil Ngawi Pada Pemilu 2024 dan Alokasi Kursi untuk Calon Anggota DPRD

- 21 November 2023, 08:23 WIB
Alokasi kursi DPRD dan Dapil Ngawi Pemilu 2024
Alokasi kursi DPRD dan Dapil Ngawi Pemilu 2024 /KPU

JURNAL NGAWI - KPU Kabupaten Ngawi telah membagi jumlah Daerah Pilihan (Dapil) dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD pada Pemilu 2024. Ketahui daerah mana setiap dapil dan alokasi jumlah kursi.

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024. Masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Pada artikel ini kita akan mengulas jumlah alokasi kursi dan Dapil di Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Baca Juga: Syarat KPPS Pemilu 2024, KPU Terapkan Aturan Baru Harus Ada Tenaga Terampil Muda

Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2024

Kabupaten Ngawi memiliki jumlah 19 kecamatan dan 217 desa atau kelurahan. Jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Ngawi yang akan di perebutkan dalam Pemilu 2024 adalah sejumlah 45 kursi.

Total tersebut akan terbagi dalam 6 Dapil, mulai dari Dapil 1 sampai Dapil 6.

Pada Pemilu tahun ini ada perubahan alokasi kursi DPRD Kabupaten Ngawi.

Dapil 2 pada Pemilu 2019 mendapatkan alokasi 8 kursi anggota DPRD Kabupaten Ngawi, pada Pemilu tahun ini menjadi 9 kursi.

Adapun, Dapil 6 yang mendapatkan alokasi 9 kursi di pemilu sebelumnya kini hanya mendapatkan kuota 8 kursi.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah