JURNAL NGAWI - UMK Kabupaten Ngawi tahun 2024 naik Rp 82.198 dibandingkan UMK tahun lalu. Meski mengalami kenaikan yang cukup signifikan ternyata UMK Ngawi menempati urutan ke empat terendah se Jawa Timu.
Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 188/656/KPTS/013/2023.
Dalam pengumuman tersebut, terungkap bahwa Surabaya mempertahankan posisi sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jatim pada tahun 2024, dengan nominal mencapai Rp 4.725.479,00. Di sisi lain, Situbondo memegang posisi sebagai daerah dengan UMK terendah, yakni Rp 2.172.287,00.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pekerja UMK Ngawi 2024 Naik Rp 82 ribu
Baca Juga: Tarif Listrik PLN Tetap Stabil Hingga Desember 2023, ini Tarif Listrik Terbaru di Ngawi
Berdasarkan data yang dihimpun dari jdih.jatimprov.go.id pada Jumat (1/12/2023), Kabupaten Ngawi juga memperoleh penetapan UMK untuk tahun 2024.
Dengan angka sebesar Rp 2.241.054,00, Kabupaten Ngawi tercatat sebagai salah satu daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur.
Peringkat Kabupaten Ngawi dalam daftar UMK Jatim 2024 menempatkannya pada urutan ke-34 dari 38 kota dan kabupaten.
Dengan demikian, Kabupaten Ngawi berada di posisi ke-5 terendah di Jawa Timur, menyoroti tantangan ekonomi yang dihadapi di tingkat lokal.