JURNAL NGAWI - Pemilihan umum 2024 menjadi sorotan utama bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Salah satu aspek krusial yang perlu dipahami dengan baik oleh KPPS adalah jenis-jenis formulir dan surat suara yang digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024.
Dalam rangka menyediakan panduan yang komprehensif, KPU telah merilis informasi mengenai formulir dan surat suara yang wajib diketahui oleh setiap petugas KPPS.
Menurut Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, pemahaman mendalam tentang perlengkapan ini menjadi kunci sukses dalam menjalankan proses pemilihan.
Baca Juga: KPPS Harus Tahu ini Jenis dan Jumlah Surat Suara yang Diterima Pemilih DPTb dan DPK
Fungsi Penting Formulir dan Surat Suara
Formulir dan surat suara pada Pemilu 2024 memiliki fungsi masing-masing yang sangat penting. Menurut ketentuan yang tercantum dalam PKPU, formulir digunakan oleh berbagai pihak, termasuk KPPS/KPPSLN, PPK/PPLN, serta KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi, untuk keperluan pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil perhitungan.
Sementara surat suara, sesuai dengan Pasal 5 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, merupakan alat yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka pada hari pemilihan. Untuk menjamin keaslian, surat suara juga dilengkapi dengan pengamanan khusus, seperti mikroteks atau teks kecil tersembunyi.
Jenis-Jenis Formulir untuk Pemilu 2024