KPPS WAJIB Tahu ! Jenis Formulir dan Surat Suara Pemilu 2024 yang digunakan untuk Pencoblosan 14 Februari

- 6 Februari 2024, 16:42 WIB
Petugas menghitung surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024).
Petugas menghitung surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). /FOTO: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa/pri.

Baca Juga: KPPS Harus Tahu Cara Melayani Pemilih DPTb dan DPK Pada Pemilu 2024

Dan masih banyak lagi formulir lainnya yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemilihan.

Jenis-Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Surat suara juga dibagi menjadi lima jenis berdasarkan warna yang telah ditentukan. Ini mencakup:

  1. Surat Suara Abu-Abu: Untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

  2. Surat Suara Kuning: Untuk memilih anggota DPR.

  3. Surat Suara Merah: Digunakan untuk memilih anggota DPD.

  4. Surat Suara Biru: Untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

  5. Surat Suara Hijau: Untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Mengetahui jenis-jenis formulir dan surat suara yang akan digunakan di TPS pada Pemilu 2024 menjadi langkah penting bagi setiap petugas KPPS. Dengan pemahaman yang mendalam, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan transparan.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah