Insentif Pajak Terdampak Pandemi Diperpanjang sampai Juni 2022, Ini Ketentuannya

- 3 Februari 2022, 17:14 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /ANTARA/Rosa Panggabean

JURNAL NGAWI - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi covid-19.

Perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak terdampak pademi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi COVID-19.

Insentif pajak yang diperpanjang yaitu, pertama, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU) berlaku sejak surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan 30 Juni 2022.

Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan masa pajak Juni 2022.

Baca Juga: CEK FAKTA! Baim Wong Bagikan Ratusan Juta Rupiah di Akun Facebook B0ossQuee

Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi atau P3-TGAI sampai dengan masa pajak Juni 2022.

Pengaturan lainnya dalam PMK tersebut adalah untuk wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK- 9/PMK.03/2021, harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25.

"Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,"  kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor, dikutip dari antara, Kamis 3 Februari 2022.

Baca Juga: Tonton Timnas Indonesia Vs Laos Myanmar Malaysia Piala AFF U-23 2022 Live SCTV dan Streaming Vidio

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah