JURNAL NGAWI - Pasca kejadian kecelakaan Kerata Api Dhoho vs Bus Harapan Jaya di pelintasan tanpa palang Desa Ketananon Kecamatan Kedungwaru Tulungagung pada Minggu (27/2/2022) kemarin.
Pihak Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada seluruh korban terlibat kecelakaan.
Melansir dari ANTARA, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwanto, pihaknya telah memberikan santunan kepada korban selang beberapa jam sejak kejadian.
Sesuai ketentuan Jasa Raharja memberikan santunan kepada orang yang meninggal atau cacat akibat mengalami kecelakaan akibat angkutan umum, baik darat, udara, ataupun laut.
Kejadian tersebut terdapat lima orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, 12 mengalami luka-luka.
Dalam bus tersebut sendiri terisi 41 penumpang dan awak bus.
Besaran santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja sendiri, yaitu Rp.50 juta untuk korban meninggal yang diberikan kepada ahli waris, dan Rp.20 juta untuk korban luka-luka berupa surat jaminan kepada RSUD dr Iskak Tulungagung, dimana menjadi ketentuan biaya perawatan maksimal yang ditunggung.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017.
Diberitakan sebelumnya, rombongan bus tersebut merupakan bus parisiwata rombongan dari sebuah pabrik plastik.
Dalam rombongan tersebut terdapat 3 unit bus Harapan Jaya. Bus yang terlibat kecelakaan tersebut merupakan bus pada urutan kedua.
Akibat kejadian tersebut terdapat lima korban yang dinyatakan meninggal dunia.
Sedangkan proses evakuasi juga berlangsung cukup lama, mamakan waktu lebih dari 12 jam.
Sementara itu, dari rilis yang diberikan KAI DAOP 7 Madiun, akibat kecelakaan tersebut juga sempat mengakibatkan keterlambatan perjalanan kereta api.***