Akibat perbuatannya ke tiga tersangka diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Untuk tiga tersangka lainnya yang masih DPO saat ini masih dalam pengejaran pihak Satreskrim Polres Bojonegoro, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.***