JURNAL NGAWI - Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap kasus jual beli pupuk bersubsidi.
Polisi berhasil menangkap BP (34) warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
“Tersangka adalah petani juga,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo SIK.,MH, Jumat (26/8/2022) ketika mengadakan jumpa pers di Mapolres Ponorogo, melansir dari tribratanews.ponorogo situs pemberitaan resmi Polres Ponorogo,
Baca Juga: Satreskoba Polres Tulungagung Bekuk 2 Pengedar Pil Dobel L di Dua Lokasi Berbeda satu Jaringan
Sementara itu Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan bahwa tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan jual beli pupuk bersubsidi di rumahnya.
Total barang bukti yang disita adalah 119 sak pupuk urea, 25 sak pupuk ponska.
“Selain itu uang tunai sebesar Rp 575 ribu. Tersangka telah dua kali ini melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak seharusnya menerima,” kata AKP Nikolas.
Dia menjelaskan bahwa ada informasi dugaan terjadi peredaran pupuk bersubsidi ilegal dalam jumlah besar. Informasi yang didapat kepolisisn juga menjelaskan bahwa para penerima pupuk bersubsidi bukan yang semestinya.