Polisi Polres Tulungagung Amankan 5 Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu, Satu Circle Pengedar dan Pengguna

- 1 September 2022, 07:52 WIB
Pelaku yang diamankan oleh Polres Tulungagung
Pelaku yang diamankan oleh Polres Tulungagung /Polres Tulungagung/Tribratanews.tulungagung

JURNAL NGAWI - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung tangkap lima pengedar dan pemakai Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu.

Melansir dari tribratanews.tulungagung website resmi Polres Tulungagung, kronologis penangkapan bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 WIB.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Baca Juga: Satreskoba Polres Tulungagung Bekuk 2 Pengedar Pil Dobel L di Dua Lokasi Berbeda satu Jaringan

Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu Anshori mengungkapkan, petugas Reserse Narkoba dalam sehari berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku, yaitu, pertama lelaki berinisial DR (24) warga Dusun Dadapan Desa/Kecamatan Boyolangu Kabuoaten Tulungagung dan berdomisili di Desa/Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, kedua lelaki berinisial TC (25) warga Desa Duwet Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung dan domisili di rumah kos masuk Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, ketiga perempuan berinisial PSN (28) wargq Jl. P. Dipononegoro Kelurahan Tamanan Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, ketiganya diamankan pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 WiB, di rumah kos masuk Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, petugas memperoleh informasi bahwa masih ada penjual lain yang melakukan kegiatan serupa, maka petugas sekitar pukul 14.00 WIb dengan serangkaian upaya petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki laki dengan inisial YRHS (22) warga Jalan Mayor Sujadi Noyobongso Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan inisial TE (30) warga Jalan Mayor Sujadi Noyobongso Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Polisi Polsek Ngantru Polres Tulungagung Amankan 1 Pelaku Tombokan Judi Togel, Diancam 10 Tahun Penjara

Dari ke 5 orang tersangka yang diamankan, masing masing mempunyai peran dan tugas yang berbeda.

Tiga orang tersangka DR, TC dan PSN berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dan 2 (dua) orang tersangka inisial YRHS dan TE perperan sebagai pengedar sabu-sabu.

Awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada pesta narkoba di wilayah Jepun Kabupaten Tulungagung, setelah polisi melakukan upaya penyelidikan dan diperoleh informasi ada kegiatan pesta narkoba di sebuah rumah kos masuk Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Berbekal informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung melakukan penyidikan guna melakukan pengungkapan terhadapa para pelaku pengedar narkoba.

Baca Juga: Cara Mengurus SKCK di Polres Tulungagung, Syarat Pengurusan Baru dan Perpanjangan, Waktu Layanan dan Biaya

Dari upaya tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku masing-masing dengan inisial DR, TC dan PSN serta inisial YRHS dan inisial TE.

Dari tangan tersangka DR, TC dan PSN petugas berhasil mengamankan 1 (satu) poket shabu dengan, berat 0.20 gram, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa, shabu dengan berat 1.76 gram, 1 (satu) kotak warna coklat, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) alat bong, 1 (satu) pack plastik klip, 2 (dua) skrop sedotan, 4 (empat) sedotan plastic, 2 (dua) korek api, 1 (satu) tutup botol, 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam, 1 (satu) tas warna putih biru, 1 (satu) Hp Vivo warna biru, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru, 1 (satu) buah HP mek Iphone 6S warna silver.

Sedangkan tersangka dengan inisial YRHS dan TE petugas berhasil mengamankan 1 (satu) poket shabu dengan berat 3.20 gram, 1 (satu) poket shabu dengan berat 0.50 gram, 2 (dua) buah skrop shabu dari sedotan, 1 (satu) buah besi pembersih, telinga sebagai pembersih pipet kaca, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak plastik warna coklat, 1 (satu) HP merk Samsung warna putih,1 (satu) HP merk Vivo warna biru muda.
Terhadap 5 (lima) tersangka dengan inisial DR, TC, PSN YRHS dan TE dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.***

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah