Kota Madiun Masih Tertinggi UMK 2024 di Kawasan Eks Karesidenan Madiun ini Daftar Lengkap UMK Jatim 2024

- 2 Desember 2023, 02:05 WIB
UMK 2024 JATIM
UMK 2024 JATIM /Freepik/ilustraai gambar uang/

JURNAL NGAWI - Mari kita lihat berapa upah minimum kabupaten (UMK) di kawasan eks Karesidenan Madiun tahun depan. Daerah mana yang lebih tinggi, dan mana yang terendah, cek ulasannya disini.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jawa Timur tahun 2024 telah resmi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023.

Dalam keputusan tersebut, terungkap bahwa Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jatim, sementara Situbondo memegang predikat UMK terendah.

Menariknya, bagaimana Kabupaten Dan kota Yang ada di se-karisidenan Madiun Apakah berada dalam peringkat yang tinggi UMK Jatim 2024? Berdasarkan data yang dirilis oleh jdih.jatimprov.go.id pada Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Akun Instagram Resmi Persinga Ngawi Diretas, Klub Liga 3 Itu Jadi Jualan HP di Medsos

Baca Juga: Tarif Listrik PLN Tetap Stabil Hingga Desember 2023, ini Tarif Listrik Terbaru di Ngawi

Eks Karesidenan Madiun terdiri 5 Kabupaten dan 1 Kota, yaitu Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi dan Kota Madiun Dari Kota dan kabupaten tersebut manakah yang lebih tinggi umk nya ?

Berikut daftar lengkap UMK 38 kabupaten/kota di Jatim:

1. Kota Surabaya Rp4.725.479,00
2. Kabupaten Gresik Rp4.642.031,00
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582,00
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133,00
5. Kabupaten Mojokerto Rp4,624.787,00

6. Kabupaten Malang Rp3.368.275,00
7. Kota Malang Rp3.309.144,00
8. Kota Pasuruan Rp3.138.838,00
9. Kota Batu Rp3.155.367,00
10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544,00

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: Pemprov Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x