UMK Kabupaten Ngawi 2024 Naik 6,3 Persen, Berapa UMK Ngawi Tahun 2023?

- 1 Desember 2023, 16:33 WIB
Berapa UMK Kabupaten Ngawi 2024? Ketahui Upah Minimum 2024 Kabupaten Ngawi
Berapa UMK Kabupaten Ngawi 2024? Ketahui Upah Minimum 2024 Kabupaten Ngawi /canva/

JURNAL NGAWI - Upah Minimum Kabupaten UMK Ngawi pada tahun 2024 naik 6,3 persen. Berapa UMK Kabupaten Ngawi tahun 2023?

Pekerja di Kabupaten Ngawi Jawa Timur akan mengalami kenaikan gaji pada tahun depan. Hal itu setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan besaran UMK Tahun 2024 pada Kamis, 30 November 2023 Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023.

Berapa UMK Kabupaten Ngawi Tahun 2024?

Berdasarkan keputusan tersebut UMK di Kabupaten Ngawi pada tahun 2024 naik sebesar Rp 82.198 atau naik 6,3 persen dari UMK 2023.

Tahun 2023 UMK Ngawi yakni Rp 2.158.844, berkat kenaikan 6,3 persen maka UMK Kabupaten Ngawi 2024 sebesar Rp 2.241.042.

Sekda Provinsi Jawa Timur, Jatim Adhy Karyono mengatakan, masing-masing daerah mengalami kenaikan UMK dengan rata-rata mendekati 6,3 persen.

Penetapan besaran itu dilakukan dengan memperhatikan kondisi riil di setiap kabupaten dan kota di Jatim.

"Pertimbangannya terkait pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah kabupaten/ kota. Selain itu juga mempertimbangkan tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis malam, 30 November 2023, seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa penetapan UMK 2024 telah mempertimbangkan keadilan, meliputi kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta kesejahteraannya.

"Penetapan UMK 2024 di 38 daerah kabupaten/kota telah berkeadilan dengan mempertimbangkan stabilitas iklim usaha di Jatim yang kondusif," ujarnya, dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: ANTARA Pemprov Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah