KPU Kabupaten Kediri Cari 33.740 Anggota KPPS untuk Pemilu 2024 ini Syarat dan Cara Daftar

- 13 Desember 2023, 20:00 WIB
KPU KABUPATEN KEDIRI buka pendaftaran anggota KPPS
KPU KABUPATEN KEDIRI buka pendaftaran anggota KPPS /

JURNAL NGAWI - Penyelenggaraan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 33.740 orang. Berikut persyaratan dan cara daftar.

KPU Kabupaten Kediri telah menetapkan sebanyak 4.820 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 26 Kecamatan untuk Pemilu 2024. Rinciannya 25 TPS khusus yang ada di Pondok Pesantren, dan 4.795 TPS reguler.

TPS khusus untuk mengakomodasi pemilih yang terkonsentrasi di satu wilayah dan saat hari pelaksanaan Pemilu 2024 tidak bisa pulang ke rumah.

"Mereka yang menggunakan hak suara di TPS khusus. Saat hari pelaksanaan Pemilu 2024 mereka tidak bisa pulang ke rumah. Itu pun atas permintaan lembaga. Lokasinya di pondok pesantren," ujar Eka Wisnu Wardana anggota KPU Kabupaten Kediri seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat ini Rincian Honor Petugas Penyelenggara Pemilu 2024

Baca Juga: Inilah 10 Wewenang KPPS Pada Pemilu 2024, Dari Pengumuman Hasil Hingga Keamanan Kotak Suara

Untuk mensukseskan Pemilu 2024, dibutuhkan 7 KPPS setiap TPS. Sehingga KPU Kabupaten Kediri membutuhkan 33.740 anggota KPPS.

Pendaftaran anggota KPPS dimulai 11 Desember hingga 20 Desember. Mereka harus memenuhi persyaratan agar bisa ikut serta mensukseskan Pemilu di daerah.

Honor yang akan diterima oleh petugas KPPS juga diumumkan, dengan Ketua KPPS mendapatkan Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS akan menerima Rp1,1 juta.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: ANTARA KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x