JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi telah mengumumkan pembukaan rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) guna memastikan kelancaran Pemilihan Umum 2024 di wilayah tersebut.
Dalam pengumuman resmi, Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Prima Aequina, mengungkapkan bahwa sebanyak 19.278 petugas KPPS diperlukan untuk melayani 2.754 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 19 kecamatan.
Proses rekrutmen ini akan berlangsung mulai 11 hingga 20 Desember 2023, dengan persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS.
Baca Juga: KPU Jatim Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Hanya 10 Hari Simak Syarat dan Besaran Honor Terbaru
Prima menekankan bahwa setiap TPS membutuhkan 6 anggota dan 1 ketua KPPS, yang akan dibantu oleh 2 petugas Linmas. Selain itu, para calon petugas KPPS harus bersifat netral dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik, sebagaimana dijelaskan dalam surat pernyataan yang harus dilampirkan.
"Surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai politik menjadi syarat utama bagi calon petugas KPPS," ungkap Prima kepada media, mengutip sumber dari Radarmadiun pada 11 Desember 2023.
Baca Juga: Apa Saja Persiapan Dan Tugas KPPS Menjelang Pemungutan Suara Pemilu 2024? Simak Ulasannya
Honor yang akan diterima oleh petugas KPPS juga diumumkan, dengan Ketua KPPS mendapatkan Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS akan menerima Rp1,1 juta.
Syarat lainnya termasuk pemahaman teknologi bagi calon anggota KPPS, yang diharapkan dapat mempermudah proses pemungutan suara.