Skandal Kecurangan Pemilu, Anggota PPK Di Tulungagung Diberhentikan KPU

- 8 Maret 2024, 00:18 WIB
KPU Kabupaten Tulungagung memecat anggota PPK Boyolangu karena terlibat dalam skandal pemindahan suara ke caleg. Pelaku mengaku terpaksa karena terlilit hutang bank.
KPU Kabupaten Tulungagung memecat anggota PPK Boyolangu karena terlibat dalam skandal pemindahan suara ke caleg. Pelaku mengaku terpaksa karena terlilit hutang bank. /Antara news jatim/Jurnal Ngawi

JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur telah memecat seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu berinisial HM, karena terbukti terlibat dalam skandal kecurangan pemilu.

HM dinyatakan bersalah karena melakukan pemindahan suara partai politik ke seorang calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024.

Mantan anggota PPK Kecamatan Boyolangu tersebut hanya bisa meratapi nasibnya setelah pelaksanaan sidang etik yang digelar oleh KPU setempat.

Sidang tersebut menyimpulkan bahwa HM melanggar kode etik dengan tindakan pemindahan suara yang dilakukannya. Sebagai konsekuensinya, HM dipecat dari jabatannya sebagai anggota PPK.

Dalam pernyataannya usai persidangan, HM mengungkapkan bahwa ia tidak bertindak sendirian dalam melakukan kecurangan tersebut.

Ia menerima tawaran untuk melakukan pemindahan suara dari seorang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat.

"Tawaran tersebut sangat menggiurkan bagi saya. Saya terpaksa menerima karena terlilit hutang bank yang sudah jatuh tempo. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan saya," ujar HM.

Lebih lanjut, HM mengungkapkan bahwa ia dijanjikan sejumlah uang untuk setiap suara yang dipindahkannya ke caleg tertentu.

Namun, proses pemindahan suara tersebut akhirnya terbongkar setelah salah satu saksi parpol mengajukan keberatan terhadap perolehan suara yang tidak sesuai.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah